Rabu, 24 Oktober 2012

Syarat-syarat Sahnya Kurban




Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memberi teladan, beliau senantiasa melaksanakannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu 'Anhuma, “Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam selama sepuluh tahun tinggal di Madinah, beliau selalu menyembelih kurban.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, sanadnya hasan)
Diriwayatkan dalam Shahihain, “Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan kedua tangannya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping lehernya.”
Syarat-syarat Kurban
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan sabda firman Allah Ta'ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimah An'am: unta, sapi, dan kambing. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Yakni sudah musinnah, kecuali bagi domba boleh jadza'ahnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yg telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah domba jadza'ah." (HR. Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu)
Dari Al-Barra' Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
"Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (HR. al-Bukhari)
Musinnah sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup unta, sapi dan kambing. An-Nawawi berkata; "Para ulama berkata;  Musinnah adalah Tsaniyyah dari segala sesuatu yakni dari unta, sapi dan kambing atau lebih." (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol 13 hlm 117)
Dalam Mu’jam Lughati Al-Fuqaha’ (I/188) disebutkan: "Tsaniyy adalah setiap hewan yang tanggal gigi serinya. Jamaknya Tsina’ dan Tsunyan. Bentuk lainya Tsaniyyah yang dijamakkan menjadi Tsaniyyat. Tsaniyy dari unta adalah unta yang genap berusia lima tahun, dari sapi yang genap dua tahun dan dari kambing yang genap satu tahun (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1/hlm 188)
Perician dari usia minimalnya:
-          Unta: sudah genap 5 tahun
-          Sapi: sudah genap 2 tahun
-          Kambing: sudah genap 1 tahun
-          Jadza'ah domba: sudah genap setengah tahun.
Tidak sah kurban yang usianya di bawan ketentuan di atas.
Ketiga, Hewan kurban terbebas dari aib/cacat. Di dalam nash hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
1.     Aur Bayyin (buta sebelah yang jelas)
2.     Araj Bayyin (kepincangan yang jelas)
3.     Maradh Bayyin (sakit yang jelas)
4.     Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَ تُنْقِى
"(empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Dari ‘Ubaid bin Fairuz berkata: Aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin ‘Azib; sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى
Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban; yaitu buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. ‘Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang." (HR. Abu Dawud)
Keempat, Hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berkurban atau yang diizikan dikurbankan atas  namanya oleh syariat atau oleh orang yang memilikinya. Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. Sebabnya tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat kepada-Nya. kurban pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika berkurban telah menjadi rutinitas dan akan bersedih jika tidak ada hewan kurban. Begitu juga sah kurban orang yang mewakili dari harta orang yang diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah)
. . . Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. . .
Kelima, tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut, maka tidak sah kurban dari hewan yang digadai.
Keenam, menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Yaitu setelah shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Maka siapa yang menyembelih sebelum shalat ied selesai atau sesudah matahari di tanggal 13 terbenam, tidak sah kurbannya.
Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan lagi dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Aku menyaksikan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada hari nahar (penyembelihan) bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
"Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia mengganatinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum berkurban henwaknya ia berkurban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Shahih Muslim, dari hadits Nubaisyah al-Hudzaliy Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;
 أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minuma." (HR. Muslim)
. . . waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. . .
Namun siapa mendapati udzur sehingga harus mengakhirkannya sesudah hari tasyriq seperti hewan kurban lepas dan tidak lekas ditemukan kecuali setelah habisnya waktu penyembelihan atau hewan tersebut dititipkan kepada orang untuk menyembelihnya lalu orang tersebut lupa sehingga habis waktunya, maka tidak apa-apa hewan tersebut disembelih sesudah lewat waktunya karena udzur tadi. Hal ini diqiaskan kepada orang yang tertidur dari shalat atau lupa, maka ia boleh shalat sewaktu terbangun dan di saat sudah ingat. (Disarikan dari Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Dibolehkan juga menyembelih hewan kurban pada siang atau malam hari, sementara menyembelih di siang hari itu lebih utama. Segera menyembelih sesudah khutbah Idul Adha itu paling utama. Setiap hari penyembelihan lebih utam dari hari sesudahnya karena itu bentuk bersegera kepada perbuatan baik. Wallahu Ta'ala A'lam.

Selasa, 23 Oktober 2012

Hikmah puasa tgl 8 dan 9 Dzulhijjah (Puasa Tarwiyah dan Arafah)


PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)


Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla’ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.

Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada tahun ini (Dzulhijjah 1427 H), dimana Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum’at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim)

Sabtu, 06 Oktober 2012

Profil Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang Jawa Timur

Sebagai salah satu dari empat pondok pesantren besar di empat penjuru kota Jombang, Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul ?Ulum (secara harfiah artinya Lautan Ilmu) lebih dikenal dengan nama ponpes Tambakberas. Letaknya cukup strategis yakni di belahan utara kota Jombang, masuk dalam wilayah administratif Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota. Sebagai pintu masuk Jombang dari arah utara (Ploso, Babat, Lamongan, Bojonegoro, Gresik dan Tuban), ponpes Tambakberas berlokasi di tepi jalan raya Jombang ? Tuban
Sejarah
Lokasi awal yang menjadi cikal bakal Ponpes Tambakberas disebut Pondok Selawe (selawe artinya duapuluh lima). Kebetulan awalnya ponpes ini memang hanya menerima santri sejumlah 25 orang dan didirikan pada tahun 1825 seusai Perang Diponegoro. Pendiri ponpes adalah KH Abdus Salam yang juga dikenal dengan nama Mbah Shoichah (artinya bentakan yang membuat orang gentar). Ada pula yang menyebut ponpes Tiga, karena jumlah kamar yang ada hanya 3 buah. Disamping mendakwahkan syariat Islam, Mbah Shoichah juga mengajarkan pengobatan dan kanuragan (ilmu bela diri) pada santri-santrinya. Mbah Shoichah mengasuh ponpes Selawe dalam kurun waktu tahun 1825 ? 1860.
Lokasi ponpes Selawe saat ini menjadi makam keluarga bani Chasbullah. Diantaranya makam KH Abdul Wahab Chasbullah, pendiri dan penggerak Nahdhatul Ulama (NU). Salah satu pendiri NU ini dikenal pula dengan sebutan Mbah Wahab yang merupakan generasi ke-4 dari pendiri ponpes Tambakberas. Di kompleks makam ini terdapat pula makam KH Abdul Wahib Wahab (dari generasi ke-5) mantan Menteri Agama Republik Indonesia.
Sepeninggal beliau, ponpes diasuh oleh KH Ustman (Mbah Ustman) yang merupakan menantu pertama Mbah Syaichah. Oleh KH Ustman lokasi ponpes dipndah sekitar 100 meter ke arah selatan dari ponpes Selawe, tepatnya di dusun Gedang desa Tambakrejo. Karena itu ponpes ini juga disebut ponpes Gedang. Mbah Ustman dikenal sebagai kiai tasawuf dan menjadi salah satu mursid Thoriqoh Naqsabandiyah pada zamannya. Ponpes Gedang diasuh oleh Mbah Ustman dalam kurun tahun 1860 ? 1910. Menantu pertama Mbah Ustman adalah KH Hasyim Asy?ari, yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri NU. Selanjutnya, KH Hasyim Asy?ari mengajak santri-santri thoriqoh membuka ponpes baru di desa Keras kecamatan Diwek. Lokasi ini berjarak sekitar 18 km arah keselatan dari Tambakberas. Ponpes inilah yang menjadi awal berdirinya ponpes Tebuireng yang legendaris itu.
Kalau Mbah Ustman dikenal mengembangkan ilmu tasawuf, maka adik ipar beliau yaitu KH Said mengajarkan ilmu syariat. KH Said mengajar di ponpes yang ada di dusun Tambakberas desa Tambakrejo. Lokasi cukup dekat dengan ponpes Gedang, kira-kira hanya berjarak 100 meter. Setelah Mbah Ustman wafat, sebagian santri yang tidak ikut membantu KH Hasyim Asy?ari, akhirnya dipindah ke ponpes Tmbakberas asuhan KH Said ini. Sepeninggal KH Said, ponpes diasuh oleh putra beliau yaitu KH Chasbullah. Dari KH Chasbullah inilah ponpes terus dikembangkan oleh putra putrinya. Yaitu KH Abdul Wahab, KH Abdul Hamid, Nyai Fatimah dan KH Abdurrohim. Pada tahun 1967, KH Abdul Wahab Chasbullah memberi nama ponpes Bahrul Ulum. Namun orang juga tetap mengenal ponpes ini sebagai ponpes Tambakberas seperti dua ponpes besar lainnya. yaitu ponpes Denanyar (Mambaul Maarif) dan ponpes Rejoso (Darul Ulum). Berbeda dengan ponpes Tebuireng yang memang hanya disebut dengan satu nama saja, yaitu ponpes Tebuireng.
Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) didirikan sekitar pada tahun 1825 di dusun Gedang kelurahan Tambakberas. Oleh KH. Abdus Salam, Bersama pengikutnya ia kemudian membangun perkampungan santri dengan mendirikan sebuah langgar (mushalla) dan tempat pondokan sementara, buat 25 orang pengikutnya. KH. Abdus Salam adalah seorang keturunan raja Brawijaya dari Majapahit sebagaimana silsilah berikut ini Abdussalam putra Abdul Jabbar putra Ahmad putra Pangeran Sumbu putra Pangeran Benowo putra jaka Tingkir (maskarebet) putra Lembu peteng Aqilah Brawijaya.
Nama KH. Abdus Salam kemudian lebih dikenal dengan nama Shoichah atau Kyai Shoichah kemudian beliau memperistri seorang putri dari kota Demak yaitu Muslimah. Dari pernikahanya beliau dikaruniai beberapa putra dan putri yaitu diantaranya yaitu Laiyyinah, Fatimah, Abu bakar, Murfu?ah, Jama?ah, Mustaharoh, Aly ma?un, Fatawi dan Abu Sakur. KH. Abdus Salam mempunyai beberapa santri. Dari santri-santri tersebut ada dua santri yang dijodohkan dengan putrinya yaitu Laiyyinah di jodohka dengan Ustman. Dari hasil pernikahanya beliau dikaruniai seorang putri bernama Winih (nama asalinya Halimah) dan Halimah dijodohkan dengan seorang santri yaitu As?ary dari Demak cikal bakal pendiri Pondok Pesantren Tebuireng. Sedangkan Fathimah dijodohka dengan Sa?id dari pernikahannya beliau di karuniai seorang putra yaitu Kasminah Chasbullah sebelum haji bernama Kasbi, Syafi?i sebelum haji bernama Kasdu, dan Asim sebelum haji bernama Kasmo.Setelah itu pondok nyelawe diteruskan oleh Kyai. Ustman. Dan Kyai. Sa?id mengembangkan sayap pendidikan pondok pesantren dengan mendirikan pondok pesantren disebelah barat dusun Gedang seelah mendapat izin dari ayah maratuanya, yang kini menjadi Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Setelah Kyai Ustman dan Kyai Sa?id, yang meneruskan kepemimpinan pondok pesantren adalah Chasbulloh putra Kyai Sa?id sedangkan Pondok Kyai Ustman dikarenakan beliau tidak mempunya putra sebagai penerus. Oleh sebab itu seluruh santri diboyong ke pondok barat dibawah asuhan Kyai. Chabulloh. Dalam mengembangkan Pondok Pesantren Kyai. Chabulloh ditemani seorang istri yang begitu sangat setia yaitu Nyai Latifah (asalnya A?isah) yang berasal dari desa Tawangsaari Sepanjang Sidoarjo. Pernikahan antara Kyai. Chabulloh dan Nyai Latifah dikaruniai putra-putri antara lain:
1. Kyai Abdul Wahab yang berputra K.Wahib, Khodijah, K. Najib Adib, Jammiyyah, mu?tamaroh, Muniroh, Mahfudloh, Hisbiyah, Munjidah, Hasib dan Rokib.
2. Kyai Abdul Hamid yang berputra K. Abdullah, K. Moh. Sholeh, K. Abdul malik, K. M. Yahya dan Hamidah.
3. Nyai Khodijah, (nyai Bisry) berputra Achmad, Sholikhah, Musyarofah, Abdul Aziz, M. Shokhib.
4. Kyai Abdurrahim berputra K. Ach. Al Fatich, Bariroh, K. Ach. Nasrullah, K. Amanullah, K. Khusnullah.(KH. Ach Nasrullah adalah Pediri Pondok Pesatren Assa'idiyah Bahrul Ulum)
5. Nyai Fatimah berputra Abdul Fattah, Mufattimah, Abdul Majid
6. Sholihah tidak berputra
7. Zuhriyah tidak berputra
8. Aminaturrokhiyah tidak berputra
Tahun 1920 adalah dimana kyai Chasbulloh dipanggil ke hadapan sang kholiq (wafat) kemudian pimpinan pondok pesantren diteruskan oleh putra-putranya yaitu Kyai Abdul Wahab, Kyai Abdul Hamid, dan Kyai Abdurrohim.
Nama Bahrul Ulum itu tidak muncul saat KH. Abdus Salam mengasuh pesantren tersebut. Nama itu justru berasal dari KH. Abdul Wahab Hasbullah. Ia memberikan nama resmi pesantren pada tahun 1967. Beberapa tahun kemudian pendiri N.U ini pulang ke rahmatullah pada tanggal 29 Desember 1971. Mulai tahun 1987 kepemimpinan pondok pesantren dipegang secara kolektif oleh Dewan Pengasuh yang diketuai oleh KH. M. Sholeh Abdul Hamid. Mereka juga mendirikan Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang diketuai oleh KH. Ahmad Fatih Abd. Rohim.Para kiai yang mengasuh PP Bahrul Ulum itu diantaranya, KH. M. Sholeh Abdul Hamid, KH. Amanullah, KH. Hasib Abd. Wahab, Dibawah kepemimpinan KH. M. Sholeh, PPBU mengalami perkembangan sangat pesat hingga muncul berbagai macam ribat atau komplek diataranya yaitu Induk Al-Muhajirin I, II, III dan IV, Al-Muhajin putri I, II, III dan IV, As-Sa'idiyah putra I, II dan III, As-Sa'idiyah putri I,II dan III, Al-Muhibbin, Ar-Roudloh, Al-Ghozali putra dan putri, Al-Hikmah, Al-wahabiyah I dan II, Al-Fathimiyah, Al-Lathifiyah I, II dan III, An-Najiyah putra dan putrid, Assalma, Al Fattah, Al Asyari,Komplek Chasbullah, Al Maliki, Al Hamidiyah.
Setelah wafatnya KH. M. Sholeh Abdul Hamid pada tahun 2006 majlis pengasuh diteruskan oleh KH. Amanullah Abdurrahim yang wafat pada tahun 2007 hinga pada saat ini yaitu tahun 2010 majelis pengasuh PPBU adalah KH. Hasib Abd. Wahab
Banyak cerita yang mengisahkan kenapa KH. Abdus Salam seorang keturunan ningrat, bisa sampai ke desa kecil yang kala itu masih berupa hutan belantara penuh dengan binatang buas dan dikenal sebagai daerah angker.
KH. Abdus Salam meninggalkan kampung halamannya menuju Tambakberas untuk bersembunyi menghindari kejaran tentara Belanda. Bersama pengikutnya ia kemudian membangun perkampungan santri dengan mendirikan sebuah langgar (mushalla) dan tempat pondokan sementara buat 25 orang pengikutnya. Karena itu, pondok pesantren itu juga dikenal pondok selawe (dua puluh lima).
Perkembangan pondok pesantren ini mulai menonjol saat kepemimpinan pesantren dipegang oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah, cicit KH. Abdus Salam. Setelah kembali dari belajar di Mekkah, ia segera melakukan revitalisasi piondok pesantren. Ia yang pertama kali mendirikan madrasah yang diberi nama Madrasah Mubdil Fan. Ia juga membentuk kelompok diskusi Taswirul Afkar dan mendirikan organisasi Nahdlatul Wathon yang kemudian dideklarasikan sebagai organisasi keagamaan dengan nama Nahdlatul Ulama (NU). Deklarasi itu ia lakukan bersama dengan KH. Hasyim Asy?ari dan ulama lainnya pada tahun 1926.
Nama Bahrul Ulum itu tidak muncul saat KH. Abdus Salam mengasuh pesantren tersebut. Nama itu justru berasal dari KH. Abdul Wahab Hasbullah. Ia memberikan nama resmi pesantren pada tahun 1967. Beberapa tahun kemudian pendiri NU ini pulang ke rahmatullah pada tanggal 29 Desember 1971.
Mulai tahun 1987 kepemimpinan pondok pesantren dipegang secara kolektif oleh Dewan Pengasuh yang diketuai oleh KH. M. Sholeh Abdul Hamid. Mereka juga mendirikan Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang diketuai oleh KH. Ahmad Fatih Abd. Rohim. Para kiai yang mengasuh PP Bahrul Ulum itu diantaranya, KH. M. sholeh Abdul Hamid, KH. Amanullah, KH. Hasib Abd. Wahab,
Dibawah kepemimpinan KH. M. Sholeh, PPBU mengalami perkembangan sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin membludaknya santri yang belajar di pondok pesantren yang telah banyak menghasilkan ulama dan politisi.KH. Abdurrahman Wahid mantan presiden ke 4 RI juga alumni pesantren yang sering kedatangan tamu dari pemerintah pusat ini. Santri yang belajar di PPBU tidak hanya datang dari daerah Jombang saja tapi juga dari seluruh wilayah Indonesia, bahkan juga dari Brunei Darussalam dan Malaysia.
Seiring dengan perkembangan pesantren yang semakin pesat, pengelolaan pesantren dilakukan secara profesional. Kegiatan pesantren sehari-hari tidak langsung ditangani oelh pengasuh. Tetapi diserahkan kepada pengurus Bahrul Ulum yang terdiri dari para Gus dan Ning (putra kiai), ustadz, ustadzah dan santri senior. Untuk operasionalnya dibentuk bidang-bidang dengan distribusi tugas secara teratur.
Selain itu, santri juga bisa mengikuti berbagai organisasi penunjuang dalam lingkungan pesantren seperti, Jam?iyyah Qurro? wa; Huffadh (JQH), Forum Kajian Islam (FKI), Corp Dakwah Santri Bahrul Ulum (CDS BU), Koppontren Bahrul Ulum, OSIS ada disetiap sekolah dan madrasah., Keluarga Pelajar Madrasah Bahrul Ulum, Organisasi Daerah (ORDA) organisasi ini merupakan wadah santri menurut asal daerah santri, Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (SM STT).
Kegiatan belajar santri PPBU dalam kesehariannya sangat variatif dan diklasifikasikan menurut jenjang pendidikannya masing-masing. Namun secara umum pengajian kitab salaf (literatur klasik) sangat menonjol. Disamping itu, santri juga diwajibkan mengikuti Madrasah Al-qur?an dan Madrasah Diniyah. Prgram takrorud durus (jam wajib belajar) waktunya ditetapkan oleh pengurus harian Bahrul Ulum.
PPBU juga menyelenggarakan kegiatan sosial seperti, sunatan massal, bakti sosial, penyuluhan masyarakat, pengiriman dai ke daerah-daerah tertinggal, panti anak yatim dan lain sebagainya.
Sebagai kaderisasi pesantren, agar kelangsungan pendidikan agama tetap berjalan dan tidak mengalami kemunduiran apalagi sampai pesantren mengalami bubar, para pengasuh mengirimkan putra-putri belajar ke pesantren lain juga menimba ilmu di perguruan tinggi, seperti putra KH. M. Sholeh ada yang dikirim belajar ke pesantren Lirboyo Kediri.
Penyelenggaraan Pendidikan
Pondok Pesantren Bahrul Ulum secara umum menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal. Untuk pendidikan formal mengacu pada kuriklum DEPAG dan DIKNAS. Adapun yang mengikuti kurikulum DEPAG, meliputi MI (Madrasah Ibtidaiyah) Bahrul Ulum, MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) Bahrul Ulum, MTs (Madrasah Tsanawiyah) Bahrul Ulum, MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Bahrul Ulum dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Bahrul Ulum. Sedangkan pendidikan fromal yang mengikuti kurikulum DIKNAS meliputi, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bahrul Ulum, Sekolah Menengah Umum (SMU) Bahrul Ulum dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tehnik Bahrul Ulum.
Walaupun kegiatan pendidikan formal sangat padat, namun pengajian dan pendidikan kitab salaf tetap sangat dipentingkan. Dan sistem tradisional seperti sorogan, bandongan , wkton, takhassus, takror, tahfidh dan tadarrus tetap dipertahankan. Adapun jenjang pendidikan salaf meliputi TK, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Ibtidaiyah Program Khusus, Madrasah Diniyah, Madrasah Al-Qur?an, Madrasah Mu?allimin / Mu?allimat Atas dan Madrasah I?dadiyah Lil Jami?ah.
Selain itu PPBU dalam ikut mengembangkan minat dan bakat para santri juga memberikan kegiatan ekstra kurikuler, seperti majalah pesantren Menara, Marching Band, komputer, menjahit, elektronika, seni hadrah, seni qasidah, tata busana, tata boga, bela diri, pramuka, palang merah remaja (PMR), unit kesehatan sekolah (UKS) dan karya ilmiyah remaja. Disamping itu, pesantren juga menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan ekstra keagamaan seperti pelatihan jurnalistik, bahasa asing, penelitian, kepemimpinan, kepustakaan, keorganisasian, advokasi masyarakat, kewirausahaan, manasik haji, seni baca Al-Qur?an , khutbah, pidato, bahtsul masail, diba?iyyah dan lain sebagainya.